Sejarah Kampung Dukuh
Kampung dukuh di dirikan oleh
seorang ulama yang bernama Syekh Abdul Jalil.
Landasan
budaya tersebut mempengaruhi dalam bangunan fisik serta adat istiadat masarakat
Kampung Dukuh. Ia adalah seorang
ulama yang diminta oleh Bupati Sumedang untuk
menjadi penghulu atau kepala agama di kesultanan Sumedang pada abad ke-17,
dimana pada waktu itu Bupati sumedang adalah Rangga Gempol II dan penunjukan Syekh Abdul Jalil tersebut atas dasar saran
dari raja Mataram. Pada waktu diminta menjadi
penghulu atau kepala agama di Sumedang, syekh abdul jalil mengajukan 2 syarat,
yang pertama tidak boleh melanggar hukum syara (hukum agama, seperti membunuh,
berzinah, merampok dsb), dan yang kedua adalah bupati atau pemimpin dan
rakyatnya harus bersatu.
Jika
kedua syarat tersebut di langgar maka ia akan mengundurkan diri dari jabatan
penghulu/kepala agama. Dua belas tahun kemudian terjadilah pembunuhan
utusan dari kerajaan banten. Pembunuhan itu diperintahakan aleh Rangga Gempol II karena,
rangga gempol menolak untuk tunduk ke kerajaan Banten, bukannya
pada mataram. Pada
saat peristiwa itu terjadi Syekh Abdul Jalil sedang berada di Mekkah, Setelah
mendengar berita itu dari wakilnya, ia merasa sedih karena telah terjadi
pelanggaran terhadap hukum syara. Maka ia pun pergi meninggalkan Sumedang dan menetap di
Batuwangi selama tiga setengah tahun.
Gamabar
Kampung Dukuh Garut Selatan
Kemudian
ia melanjutkan lagi perjalanannya ke selatan dan tinggal di suatu daerah yang
bernama Tonjong selama setengah tahun. Di setiap tempat yang disinggahinya Syekh Abdul Jalil selalu
betafakur memohon kepada Allah untuk mendapatkan tempat yang cocok untuk
tinggal dan menggajarkan ilmu agamanya dengan tenang. Pada
saat bertafakur, ia melihat sebuah sinar sebesar pohon aren ( Arenga Sacchan fera). Sinar itu bergerak menuju
suatu tempat, di ikuti oleh Syekh Abdul Jalil, dan sinar itu menghilang di
antara sungai Cimangke dan Cipasarangan. Ternyata tempat
tersebut sudah ada penghuninya yaitu pakebon dan nikebon (orang yang menunggui
huma atau ladang) yang bernama Aki dan Nini Candradiwangsa. Setelah kedatangan Syekh Abdul Jalil, tempat tersebut
diserahkan kepadanya oleh Aki dan Nini Candra dan mereka pun pulang ke rumahnya.
Sepeninggal
Aki dan Nini Candra, Syekh Abdul Jalil menetap di daerah tersebut dan
menyebarkan pengetahuan agama yang ia miliki, sehingga terbentuklah Kampung
Adat Dukuh dan masih tetap berdiri sampai saat ini. Kalau dilihat
dari sejarahnya masyarakat adat dukuh itu memiliki hak ulayat atau wilayah adat
yang mempunyai batas sebagai berikut : pada sebelah utara dibatasi oleh
Gunung Ragas (haur duni Istilah masyarakat lokalnya), sebelah selatan dibatasi
oleh laut kidul (Pantai selatan), sebelah barat dibatasi oleh Sungai Cimangke,
dan sebelah timur dibatasi oleh sungai Cipasarangan. Batas-batas ini kemudian
secara administratif di jadikan batas desa Cijambe.
Dimana
sekitar tahun 1984 batas wilayah adat dukuh secara administratif dilakukan
pemekarkan menjadi 2 desa, yaitu menjadi desa karang sari dan desa cijambe,
kondisi ini masih bertahan sampai saat ini. Wilayah ulayat kampung dukuh
merupakan sumber kekayaan masyarakat adat dukuh, karena di dalamnya terdapat
kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan bagi kehidupan, kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat adat tersebut.

Komentar
Posting Komentar